
UU No. 19/2002 Tentang Hak Cipta dibuat untuk melindungi ciptaan dengan sistem yang sama dengan hukum di negara-negara maju. Ya, karena UU ini memang dibuat atas desakan mereka, ketika Indonesia menjadi satu-satunya negara ASEAN yang masuk ke dalam Priority Watch List, yaitu daftar negara-negara yang melakukan pelanggaran berat terhadap Hak Kekayaan Intelektual, bersama-sama dengan Cina, Argentina dan Rusia. Desakan ini membuat Indonesia meratifikasi TRIPs (Agreement on Trade Related Aspects of...